Landasan & Tugas Pokok

Landasan Hukum

 

Perusahaan Daerah Pasar Jaya memiliki dua landasan hukum utama yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya dan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar.

 

 

Pasar Jaya has two legal basis, that is Regional Regulation Number 2 Year 2009 Concerning Perusahaan Daerah Pasar Jaya and Regional Regulation Number 3 year 2009 Concerning Market Area Management.

 

Landasan Operasional

 

Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pasar dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya DKI Jakarta.

 

Regional Regulation Number 3 year 2009 Concerning Market Area Management and Governor’s Regulation Number 2 Year 2010 Concerning Pasar Jaya Organization Chart.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas Pokok Perumda Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Perumda Pasar Jaya mempunyai fungsi :

·  Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar

·  Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan area pasar

·  Pengawasan dan Pengendalian pemanfaatan area pasar

·  Bantuan terhadap stabilitas harga barang

·  Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa

·  Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan

·  Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar

 

Pembinaan pedagang pasar antara lain meliputi :

·  Memfasilitasi kerjasama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain

·  Memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang

·  Memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia pedagang

·  Memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yg baru hasil pembangunan

·  Memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan