
Perumda Pasar Jaya Melakukan Penyerahan Dokumen PPTU, SIPTU & SHPTU
Perumda Pasar Jaya melakukan penyerahan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/1). Terdapat 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H.
Manager Hubungan Masyarakat, Agus Lamun mengatakan Ini juga merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendukung kelangsungan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis di Pasar Induk Kramat Jati. Bangunan U-Shape Blok A Los A-H yang memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan perdagangan dan bisnis, kini telah memperoleh perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.
“pedagang yang sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU sudah mencapai 308 tempat usah,” katanya.
Di hari yang sama juga, Perumda Pasar Jaya melakukan penandatanganan kerjasama tripartit bersama PT Bank DKI dan PT Rapik Karya Mandiri perihal Penyaluran Fasilitas Kredit Pembelian Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) Pada di Bangunan U-Shape Blok A-H di Pasar Induk Kramat Jati.
“ini menjadi bukti nyata komitmen dari kami dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar antara penyedia fasilitas kredit, pedagang, serta pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal pastinya,” ungkapnya.